Senin, 03 Desember 2012

TUGAS 2 ISD - PENDUDUK , MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN


MASYARAKAT PEDESAAN

I.   DESA
                 Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai BaratKalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
                 Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Bali disebut dengan istilah banjar dan di Papua dan Kutai BaratKalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

       PENGERTIAN DESA MENURUT PARA AHLI
R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.      Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalaha suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


UNSUR-UNSUR DESA

1.   Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya.
2.   Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata      pencaharian penduduk desa setempat.
3.   Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri.



FUNGSI DESA
1.   Pertama, dalam hubungan dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung yang berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2.   Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
3.    Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur,   desa industry, desa nelayan dan sebagainya.



KLASIFIKASI DESA
  • Menurut aktivitasnya:
Desa Agraris
Adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
Desa Industri
Adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
Desa Nelayan
Adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
  • Menurut tingkat perkembangannya:
Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
1.      Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2.      Penduduknya jarang.
3.      Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4.      Bersifat tertutup.
5.      Masyarakat memegang teguh adat.
6.      Teknologi masih rendah.
7.      Sarana dan prasarana sangat kurang.
8.      Hubungan antarmanusia sangat erat.
9.      Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1.      Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2.      Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
3.      Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4.      Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
5.      Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
1.      Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
2.      Penduduknya padat-padat.
3.      Tidak terikat dengan adat istiadat
4.      Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5.      Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.



POTENSI DESA

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.      Potensi fisik yang meliputi; tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna.
2.      Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.





II. MASYARAKAT DESA
Masyarakat pedesaan identic dengan istilah ‘gotong-royong’ yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Kerja bakti itu ada dua macam:
1.      Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya di istilahkan dari bawah).
2.      Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya tidak dari inisiatif warga itu sendiriberasal dari luar (biasanya berasal dari atas).

CIRI-CIRI MASYARAKAT PEDESAAN

1.      Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
2.      System kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
3.      Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi waktu luang.
4.      Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

GEJALA-GEJALA SOSIAL

1. Konflik (pertengkaran)
2. Kontraversi (pertentangan)
3. Kompetisi (persiapan)





III.   Kasus Sosial Masyarakat Pedesaan
Dalam kehidupan bermasyarakat pastinya ada sebuah kasus social yang terjadi. Begitupula dalam masyarakat pedesaan. Contoh kasus social yang terjadi antara lain adalah perubahan adat istiadat yang terjadi pada masyarakat pedesaan. Perubahan ini terjadi karena perubahan pola pikir masyarakat pedesaan yang menjadi pola piker masyarakat perkotaan.

Sumber :
http://maliqren.wordpress.com/2010/11/19/masyarakat-pedesaan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar